" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > isteri minta cerai pergi tanpa ijin suami < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikumwr . wb . " , " pa ustdz yth , " , " beberapa puluh tahun yang lalu ( 1988 ) , kami alami cekcok suami isteri , tidak capai kata sepakat . tiba - tiba isteriberkata ,  " memang kita tidak cocok , kita pisah aja .  " telah jadi itu saya ingat bahwa saya sangat pantang untuk kata kata  " pisah .  " dan jika cari orang yang benar - benar cocok dengan diri kita , sampai ke ujung dunia pun kita tidak akan ketemu , karena cocok itu adalah  " rasa .  " , " selang beberapa tahun kata - kata itu ucap lagi dan saya masih ingat . selang beberapa tahun kemudian kata iru ucap dan ucap lagi , sampai isteri saya tantang dengan senyum sinis kata  " kita mau cerai ? kapan ? besok ?  " , " akhir saya tidak dapat bendung hati saya , mungkin memang ini adalah ingin isteri untuk pisah , maka jatuh talak yang ke 1 , 2  3 dari selang waktu jadi sebut di atas . " , " dan pernah pada jadi sebut di atas isteri saya pergi dari rumah walau saya sudah larang dan ingat akan ada anak - anak . " , " yang ingin saya tanya , " , " 1 . jika talak 3 sudah jatuh , masih bisa kamirujuk lagi dengan hanya terima / maaf isteri ? " , " 2 . isteri saya telah tanya hal ini kpd ustadz - ustdz lain , jawabannyaadalahperceraian / talak tidak sah jika putus dalam ada emosi . " , " 3 . turut pikir saya , semua yang saya putus ini adalah ingin dari isteri yang tiap ada masalah yang tidak bisa pecah selalu minta  " pisah .  " maka saya ikan talak . " , " hubung dengan dapat para ustadz ( no . 2 ) ada manusia yang rumah tangga dalam ada selesai suatu masalah yang tanpa dasar oleh emosi tiba - tiba minta cerai atau jatuh talak ? siapa yang mau buat begitu ? " , " 4 . sampai saat ini isteri saya tetap dapat dengan para ustadz yang ia tanya , tetapi saya bersikukuh untuk tetap cerai , karena saya tidak ingin ada perzinahan di dalam ke luarga ingat tanggung jawab yang harus saya pikul kelak sangat berat . " , " saya mohon jelas dari ustdz atas masalah yang sedang saya hadap saat ini . terima kasih , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 13 december 2012 21 : 50  " , "  8 . 148 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikumwr . wb . " , " pa ustdz yth , " , " beberapa puluh tahun yang lalu ( 1988 ) , kami alami cekcok suami isteri , tidak capai kata sepakat . tiba - tiba isteriberkata ,  " memang kita tidak cocok , kita pisah aja .  " telah jadi itu saya ingat bahwa saya sangat pantang untuk kata kata  " pisah .  " dan jika cari orang yang benar - benar cocok dengan diri kita , sampai ke ujung dunia pun kita tidak akan ketemu , karena cocok itu adalah  " rasa .  " , " selang beberapa tahun kata - kata itu ucap lagi dan saya masih ingat . selang beberapa tahun kemudian kata iru ucap dan ucap lagi , sampai isteri saya tantang dengan senyum sinis kata  " kita mau cerai ? kapan ? besok ?  " , " akhir saya tidak dapat bendung hati saya , mungkin memang ini adalah ingin isteri untuk pisah , maka jatuh talak yang ke 1 , 2  3 dari selang waktu jadi sebut di atas . " , " dan pernah pada jadi sebut di atas isteri saya pergi dari rumah walau saya sudah larang dan ingat akan ada anak - anak . " , " yang ingin saya tanya , " , " 1 . jika talak 3 sudah jatuh , masih bisa kamirujuk lagi dengan hanya terima / maaf isteri ? " , " 2 . isteri saya telah tanya hal ini kpd ustadz - ustdz lain , jawabannyaadalahperceraian / talak tidak sah jika putus dalam ada emosi . " , " 3 . turut pikir saya , semua yang saya putus ini adalah ingin dari isteri yang tiap ada masalah yang tidak bisa pecah selalu minta  " pisah .  " maka saya ikan talak . " , " hubung dengan dapat para ustadz ( no . 2 ) ada manusia yang rumah tangga dalam ada selesai suatu masalah yang tanpa dasar oleh emosi tiba - tiba minta cerai atau jatuh talak ? siapa yang mau buat begitu ? " , " 4 . sampai saat ini isteri saya tetap dapat dengan para ustadz yang ia tanya , tetapi saya bersikukuh untuk tetap cerai , karena saya tidak ingin ada perzinahan di dalam ke luarga ingat tanggung jawab yang harus saya pikul kelak sangat berat . " , " saya mohon jelas dari ustdz atas masalah yang sedang saya hadap saat ini . terima kasih , " , " n " , " islam beri kepada orang muslim tiga talaq untuk tiga kali , dengan suatu syarat tiap kali talaq jatuh pada waktu suci , dan tidak tubuh . kemudian tinggal isterinya itu sehingga habis iddah . kalau tampak ada ingin rujuk waktu masih dal iddah , maka dia boleh rujuk . dan anda dia tetap tidak rujuk sehingga habis iddah , dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi . dan kalau dia tidak lagi hasrat untuk kembali , maka si perempuan sebut kenan kawin dengan orang lain . " , " kalau si laki - laki sebut kembali kepada isterinya sudah talaq satu , tetapi tiba - tiba jadi suatu peristiwa yang sebab jatuh talaq yang dua , sedang jalan - jalan untuk jernih cuaca sudah tidak lagi daya , maka dia boleh jatuh talaqnya yang dua , dengan syarat seperti yang kami sebut di atas ; dan dia kenan rujuk tanpa aqad baru ( karena masih dalam iddah ) atau dengan aqad baru ( karena sudah habis iddah ) . " , " dan kalau dia kembali lagi dan cerai lagi untuk tiga kali , maka ini rupa suatu bukti nyata , bahwa cerai antara dua itu harus kukuh , sebab sesuai antara dua sudah tidak mungkin . oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi , dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki - laki sebut , sampai dia kawin dengan orang lain cara syar i . bukan dar halal si perempuan untuk suami yang pertama tadi . " , " dari sini kita tahu , bahwa jatuh talaq tiga dengan satu kali ucap , arti tentang allah dan simpang dari tuntun islam yang lurus . " , " tepat apa yang riwayat , bahwa suatu ketika rasulullah s . a . w . pernah diberitahu tentang orang laki - laki yang cerai isterinya tiga talaq sekaligus . kemudian rasulullah diri dan marah , sambil sabda : " , " !  ( riwayat nasa i ) " , " kami belum kata bahwa apa yang jadi antara anda dan isteri anda adalah talak tiga , karena cerita anda belum terlalu jelas . bahkan dalam beberapa kasus , para ulama sendiri masih beda dapat tentang batas talak tiga . " , " namun jumhur ulama kata bahwa yang maksud dengan talak tiga adalah tiga kali talak isteri dengan ling jeda waktu . bukan jatuh talak sekaligus tiga . " , " bagai ilustrasi , bila anda talak isteri anda untuk pertama kali , maka jatuh talak satu . ada dua mungkin saat itu , rujuk belum jatuh tempo atau terus cerai . bila anda rujuk belum jatuh tempo , maka hubung suami isteri ikat kembali begitu saja , tidak harus dengan nikah dari awal . tapi sedia talak anda dua tinggal dua kali lagi . " , " kalau anda tidak segera rujuk dengan , lalu kena jatuh tempo , yaitu 3 kali masa suci dari haidh isteri anda , maka segera usai jatuh tempo itu , anda dua sudah bukan suami isteri yang sah . namun masih mungkin untuk meni ulang lagi , dengan catat sedia talak di antara anda dua sudah kurang satu dari tiga yang ada , jadi sekarang sisa tinggal dua . " , " dua cara di atas masih dalam batas area talak satu . lalu bagaimana dengan talak dua ? " , " talak dua baru jadi telah anda rujuk , baik belum jatuh tempo atau pun sudah , lalu cerai jadi lagi . maka sisa talak yang anda milik kurang satu lagi , telah belum sudah kurang satu . jadi sisa jatah talak untuk anda dua saat ini tinggal satu . tetapi anda dua tetap masih bisa rujuk lagi , baik cara langsung belum jatuh tempo atau pun cara tidak langsung , yaitu telah jatuh tempo dengan nikah yang baru . " , " apabila telah rujuk yang dua kali itu , nyata jadi lagi cerai , di mana anda jatuh talak untuk yang tiga kali dalam sejarah hubung suami isteri antara anda dua , saat itu anda laku talak tiga . " , " jadi talak tiga adalah talak untuk yang tiga kali , telah ling dengan dua kali rujuk , langsung atau dengan jeda . " , "  " , " nah , baca kilas cerita anda , kami belum dapat informasi yang pasti tentang status talak anda . apakah masuk talak satu atau sudah talak tiga . " , " tetapi di luar kasus anda , anda ada kasus cerai dengan status talak tiga , maka hukum adalah talak yang tidak bisa kembali lagi lama . dalam istilah fiqih kenal dengan sebut talak " , " . lawan adalah talak " , " . " , " talak ba ' in akibat haram untuk rujuk lama - lama antara pasang suami isteri . dengan buah kecuali yang amat mustahil , meski masih ada celah kecil mungkin . yaitu dengan cara mantan isteri meni dengan laki - laki lain , dengan niat untuk bentuk rumah tangga lama - lama . kalau niat hanya dar untuk seling ( " , " ) , maksud telah nikah akan segera cerai untuk kembali lagi kepada suami pertama , maka hukum haram . " , " memang benar bahwa talak dalam ada marah tidak sah . tetapi yang jadi tanya , kapan ada talak yang jatuh tanpa marah ? " , " boleh bilang , nyaris hampir semua kasus jatuh talak laku dalam suasana emosi , marah , tidak kontrol dan terus . jarang sekali kita temu kasus jadi talak laku dengan riang gembira antara dua belah pihak . " , " maka tidak semua marah dan emosi itu batal talak . hanya jenis marah tentu saja yang buat talak yang jatuh tidak laku . " , " memang ada hadits yang sebut tidak bahwa lafaz itu tidak bisa jatuh thalaq . " , " u201d . ( hr ahmad , ibnu majah , abu daud , hakim ) . " , " hadits ini meski keritik bagi orang bahwa di dalam ada rawi yang tidak kuat , namun umum para muhaddits menshahihkannya . dan hadits ini turut hakim masuk hadits shahih turut syarat muslim . " , " imam al - bukhari telah tulis dalam kitab shahihnya buah bab yang judul : " , " u201d . lalu beliau beda antara talak pada waktu ighlak ( marah ) dengan bentuk - bentuk lain . " , " imam ibnu taymiyah dan ibnul qayyim cenderung jadi tolok ukur jatuh tidak talak dari sengaja atau tidak . siapa yang tidak tuju atau tidak niat untuk talak serta tidak erti apa yang ucap , maka dia dalam kondisi " , " ( marah ) , yang arti talak tidak jatuh . " , " para ulama beda marah itu jadi tiga macam : " , " benar masalah urus rumah tangga anda adalah urus anda pribadi . lama masih bisa selesai cara internal , silah laku . bisa mungkin jangan libat orang lain . " , " tapi karena anda cara khusus minta pandang dari kami , dar jadi bahan renung , tidak ada salah anda renung jenak . siapa tahu dengan sedikit pikir dan renung , anda punya timbang baru . toh , jadi atau tidak cerai anda , semua letak di tangan anda sendiri . dan tentu saja , semua resiko juga tanggung anda . " , " tiap pasang suami isteri di dunia ini pasti alami tengkar atau konflik . bahkan meski rumah tangga orang nabi sekalipun . kalau sebab bukan dari pihak suami , mungkin saja dari pihak isteri . atau mungkin juga datang dari pihak luar . " , " selain beda dapat , mungkin saja tengkar sebab karena khilaf yang sangat manusiawi . jalan ke luar dari khilaf apabila laku oleh orang isteri bukan talak , paling tidak , talak itu bukan alternatif yang harus pilih pertama kali . talak harus tempat pada posisi paling akhir dalam tiap alternatif jalan ke luar dari tiap sengketa rumah tangga . " , " belum wacana tentang talak boleh gelar , ada wajib untuk lewat tahap - tahap belum , seperti nasehat , hukum baik dalam bentuk pisah ranjang atau pun pukul yang tidak sakit . masuk minta bantu pihak tiga untuk ikut selesai konflik antara dua . bila semua alternatif tadi kandas karena masalah memang sulit pecah , baru boleh gelar wacana akhir yang fungsi bagai katup selamat , yaitu talak . " , " dan kalau orang suami jumpa isterinya ada tanda - tanda nusyuz ( durhaka ) dan tentang ; maka dia harus usaha ada islah dengan kuat tenaga , awal dengan kata - kata yang baik , nasehat yang es dan bimbing yang bijaksana . " , " kalau cara ini tidak lagi guna , maka boleh dia tinggal dalam tempat tidur bagai suatu usaha agar insting wanita itu dapat ajak bicara . kira dengan demikian dia akan radar dan jernih akan kembali . " , " kalau ini dan itu tidak lagi guna , maka coba untuk sadar dengan tangan , tetapi harus jauh pukul yang bahaya dan muka . ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat - saat tentu . " , " maksud pukul di sini tidak arti harus dengan cambuk atau kayu , tetapi apa yang maksud pukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang kata nabi kepada orang khadam yang tidak senang kerja . nabi kata bagai ikut : " , " .  ( riwayat ibnu saad dalam thabaqat ) " , " tetapi nabi sendiri tidak suka laki - laki yang suka pukul isterinya . beliau sabda bagai ikut : " , " ( riwayat anmad , dan dalam bukhari ada yang mirip dengan itu ) " , " hadap orang yang suka pukul isterinya ini , rasulullah s . a . w . kata : " , " .  ( hadis ini dalam fathul bari hubung kepada ahmad , abu daud dan nasa i dan sah oleh ibnu hibban dan hakim dari jalan ayyas bin abdillah bin abi dzubab ) . " , " ibnu hajar kata : dalam sabda nabi yang kata :orang - orang baik di antara kamu tidak akan pukul ini tunjuk , bahwa cara garis besar pukul itu benar , dengan motif demi didik jika suami lihat ada sesuatu yang tidak suka yang harus isteri harus taat . tetapi jika rasa cukup dengan ancam adalah lebih baik . " , " apa yang mungkin dapat sampai kepada tuju yang cukup dengan angan - angan , tidak boleh alih kepada suatu buat . sebab jadi suatu tindak , bisa sebab benci yang justru tentang dengan prinsip gaul yang baik yang selaiu tuntut dalam hidup berumahtangga . kecuali dalam hal yang sangkut dengan maksiat kepada allah . " , " imam nasa i riwayat dalam bab ini dari aisyah r . a bagai ikut : " , " kalau semua ini tidak lagi guna dan sangat dikawatirkan akan luas sengketa antara suami - isteri , maka waktu itu masyarakat islam dan para cerdik - pandai harus ikut campur untuk islah , yaitu dengan utus orang hakim dari ke luarga laki - laki dan orang hakim dari ke luarga perempuan yang baik dan punya mampu . harap dengan niat yang baik demi lurus tidak atur dan baik yang rusak itu , moga allah beri taufik kepada dua suami - isteri . " , " perihal ini semua , allah s . w . t . telah firman dalam al - quran bagai ikut : " , " .  ( an - nisa :34 - 35 ) " , " di sini , yakni sudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara , maka di saat itu orang suami kenan pasuk jalan akhir yang benar oleh islam , bagai satu usaha penuh panggil nyata dan sambut panggil darurat serta jalan untuk pecah problema yang tidak dapat atas kecuali dengan pisah . cara ini sebut thalaq . " , " islam , sekalipun kenan pasuk cara ini , tetapi benci , tidak menyunnatkan dan tidak anggap satu hal yang baik . bahkan nabi sendiri kata : " , " .  ( riwayat abu daud ) " , " .  ( riwayat abu daud ) " , " kata halal tapi benci oleh allah beri suatu erti , bahwa talaq itu suatu rukhshah yang ada semata - mata karena darurat , yaitu ketika buruk gaul dan hajat pisah antara suami - isteri . tetapi dengan suatu syarat : dua belah pihak harus patuh tentu - tentu allah dan hukum - hukum kawin . " , " dalam satu pepatah kata : kalau tidak ada cocok , ya pisah .  tetapi firman allah kata : " , " ( qs . an - nisa : 130 ) "
